Hi, I'm Azies welcome to my space. This is a documentation of stories and experiences of my life.

16 Juli, 2013

Pro Kontra RUU Ormas


Rancangan Undang-Undang  Organisasi Kemasyarakatan RUU Ormas  akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada sidang paripurna DPR RI  tanggal 02 Juli 2013 Setelah ditunda pada sidang DPR RI, 24 Juni 2013 . Pro Kontra disahkannya UU Ormas juga masih muncul. Baik penentangan terhadap UU Ormas ini oleh berbagai elemen masyarakat maupun beberapa fraksi DPR RI.
sejumlah masa elakukan aksi demo menolak RUU ORMAS
Beberapa elemen masyarakat pun juga tidak kalah vokal penentangannya. Sebut saja yang dilakukan oleh Din Syamsudin dengan Koalisi Akbar Masyarakat Sipilnya. Gabungan dari berbagai elemen masyarakat lintas golongan dan lintas agama itu sepakat secara bulat-bulat menolak UU Ormas yang disinyalir akan melahirkan rezim otoriter itu. Bahkan mengancam akan me-“judicial review” jika jadi disahkan.
Sebagaimana organisasi yang berskala nasional, tidak tertinggal oranisasi yang bersekala kedaerahan pun ikut-ikut menolak secara tegas undang-undang tersebut.  Keluarga Muslim Bogor (KMB) misalnya, ketua umum KMB, Fahrudin Sukarno kepada radar kampus mengungkapkan penyesalannya terhadap di sahkannya RUU Ormas tersebut, ia menilai pemerintah kurang kerjaan, menurutnya UU Ormas ini tidak berguna bagi bangsa ini. 
Fahrudin mengungkapkan Paling tidak ada beberapa alasan Pemerintah dan DPR RI sangat getol memperjuangkan pegesahkan UU ini.
Fahrudin Sukarno (Ketua KMB)
Pertama, bahwa pemerintah tidak mungkin lagi menggunakan UU atau aturan yang lama UU no 8 tahun 1985 yang diklaim UU represif warisan rezim orde baru. Perlunya reformasi regulasi yang sesuai dengan kondisi dan situasi sekarang serta semangat reformasi 1998 menjadi alasan yang kuat.
Kedua, bahwa disinyalir banyaknya intervensi asing untuk merongrong NKRI melalui kelompok-kelompok masyarakat seperti LSM atau Ormas-Ormas ideologis yang disinyalir didanai oleh asing. Oleh karenanya dipandang penting untuk mengatur dan mengendalikan kelompok-kelompok masyarakat yang dianggap menimbulkan ancaman keberlangsungan NKRI melalui intervensi asing.
Ketiga, bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran anarkis oleh Ormas-Ormas tertentu yang terkesan menggantikan fungsi negara menegakkan ketertiban umum dan keamanan. Pemerintah mengklaim kesulitan membubarkan Ormas-Ormas yang anarkis ini karena belum ada payung hukumnya.
Dengan alasan itulah imbuh Fahrudin pemerintah melalui kementrian Dalam negri yang digawangi Gumawan fauzi, sangat getol  mengangkat  RUU Ormas ini supaya disahkan.
Padahal menurutnya jika memang demikian adanya, pemerintahan tidak perlu terlalu berlebihan mencurigai seluruh ormas dengan disamaratakan, tindakan yang paling elegan adalah berikan pembinaan terhadap ormas-ormas yang dianggap anarkis dan ditunggangi asing sebagaimana yang disangkakan versi pemerintah, itu justru akan lebih diterima dan tidak menyakiti para aktivis yang suka rela berjuang demi kemajuan bangsa ini, tapi akhirnya di curigai bahkan dikebiri hak-hak dan kebebasan berorganisasinya.

adds