Hi, I'm Azies welcome to my space. This is a documentation of stories and experiences of my life.

23 Oktober, 2013

Seminar Ekonomi Islam " Bagaimanakah Investasi emas dan pasar modal menurut syariah?"

Seminar Ekonomi Islam UIKA Bogor

Universitas Ibn Khaldun Bogor bekerjasama dengan Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Jakarta mengadakan seminar nasional ekonomi syariah dengan tema Bagaimanakah Investasi emas dan pasar modal menurut syariah?. Acara   Bertempat di aula UIKA sejak pukul 08.30 sampai 13.00 dihadiri oleh 300 peserta, acara yang menghadirkan artis Pegi Melati Sukma sebagai moderator ini di isi oleh tiga pembicara antaralain Prof. Dr. Jaih Mubarok (DSN MUI), menyampaikan materi  Batasan Investasi Menurut Syariah, Fahruddin Sukarno (UIKA Bogor) menyampaikan materi "Investasi Emas" Trisna (Mandiri Scuritas) menyampaikan materi Investasi Pasar Modal.

Dalam pidatonya prof Jaih menyebutkan bahwa: Menjualbelikan emas secara kredit hukumnya haram. Karena emas termasuk salah satu barang ribawi yang jika dijualbelikan harus dilakukan secara kontan (yadan bi yadin). Yaitu tidak boleh bertempo (nasi`ah) atau secara kredit.

Dalam perbisnisan menyangkut emas, ada kalanya perusahaan menyediakan produk pembelian berupa emas murni menjadi emas olahan, dengan keuntungan dari proses tersebut biasanya sebesar 30 persen. Kesalahan terjadi ketika model jual beli seperti ini yang seharusnya dilakukan tunai ini kemudian diganti istilahnya menjadi investasi, sehingga konotasi pembelian emas menjadi tidak tunai, dalam arti kredit Inilah yang menjadikannya haram, karena memungkinkan terjadinya praktik-pratik riba yang diharamkan oleh Islam. (azies)


Moderator: Ba Pegy Melati Sukma

Pemateri: Trisna (Mandiri Scuritas)

Pemateri: Prof. Dr. Jaih Mubarok (DSN MUI)
Fahruddin Sukarno (UIKA Bogor)

adds