Hi, I'm Azies welcome to my space. This is a documentation of stories and experiences of my life.

16 Februari, 2010

Masalah Pembuangan Sampah LSM Bogor Somasi Pemkot Tangsel

Azies-site (15/02/ 2010) Enam LSM Bogor akan mensomasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan, karena diduga telah melakukan pembuangan sampah ilegal ke wilayah Kabupaten Bogor.

"Somasi akan dikirimkan pada Senin (15/2) ini oleh Lembaga Bantuan Hukum Universitas Ibn Khaldun (LBH UIKA) yang juga ditugaskan sebagai kuasa hukum keenam LSM itu," kata Direktur Eksekutif LBH UIKA Jajang Furqon SH di Bogor, Senin.

Ia menjelaskan, keenam LSM yang memberikan kuasa untuk mensomasi Pemkot Tangerang Selatan adalah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor, LSM Gerakan Rakyat Anti Koruptor (Gerak), LSM Lembaga Kajian Advokasi Masyarakat (Lekam), LSM Bogor Raya Institut (Brain), LSM Pandawa Indonesia dan LSM Wahana Konservasi Indonesia (Wavasi).

"Kuasa telah kita terima. Kita akan menyomasi Pemkot Tangerang Selatan sebagai langkah awal," katanya.

Pihaknya mensinyalir, Pemkot Tangerang Selatan telah melanggar aturan perundang-undangan akibat kebijakannya membuang sampah ke wilayah Kabupaten Bogor.

"Selain bisa dikategorikan ilegal, pembuangan sampah itu juga disinyalir telah melawan hukum," katanya.

Jajang juga menegaskan, pihaknya telah mempelajari dan akan berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab) terkait kasus pembuangan sampah ilegal tersebut.

"Kita masih mengumpulkan fakta-fakta dan akan berkordinasi dengan pihak Pemkab Bogor terkait pendaftaran gugatan. Namun kita akan mensomasi sebagai bentuk peringatan keras sekaligus permintaan klarifikasi," katanya.

Karena itu, kata dia, jika pihak Pemkot Tangerang Selatan nanti terbukti membuang sampah ilegal ke wilayah Kabupaten Bogor maka hal itu telah melanggar undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan persampahan dan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Pihak yang terbukti melanggar undang-undang tentang pengelolaan persampahan maupun undang-undangan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup bisa dipidana dengan hukuman penjara dan didenda," katanya. [TMA, Ant]

URL: http://www.gatra.com/2010-02-15/versi_cetak.php?id=134959

adds