Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan RUU Ormas akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada sidang paripurna DPR RI tanggal 02 Juli 2013 Setelah ditunda pada sidang DPR RI, 24 Juni 2013 . Pro Kontra disahkannya UU Ormas juga masih muncul. Baik penentangan terhadap UU Ormas ini oleh berbagai elemen masyarakat maupun beberapa fraksi DPR RI.
sejumlah masa elakukan aksi demo menolak RUU ORMAS |
Sebagaimana organisasi yang berskala nasional, tidak tertinggal
oranisasi yang bersekala kedaerahan pun ikut-ikut menolak secara tegas
undang-undang tersebut. Keluarga Muslim
Bogor (KMB) misalnya, ketua umum KMB, Fahrudin Sukarno kepada radar kampus
mengungkapkan penyesalannya terhadap di sahkannya RUU Ormas tersebut, ia
menilai pemerintah kurang kerjaan, menurutnya UU Ormas ini tidak berguna bagi
bangsa ini.
Fahrudin mengungkapkan Paling tidak ada beberapa alasan Pemerintah dan
DPR RI sangat getol memperjuangkan pegesahkan UU ini.
Fahrudin Sukarno (Ketua KMB) |
Kedua, bahwa
disinyalir banyaknya intervensi asing untuk merongrong NKRI melalui
kelompok-kelompok masyarakat seperti LSM atau Ormas-Ormas ideologis yang
disinyalir didanai oleh asing. Oleh karenanya dipandang penting untuk mengatur
dan mengendalikan kelompok-kelompok masyarakat yang dianggap menimbulkan
ancaman keberlangsungan NKRI melalui intervensi asing.
Ketiga, bahwa
telah terjadi pelanggaran-pelanggaran anarkis oleh Ormas-Ormas tertentu yang
terkesan menggantikan fungsi negara menegakkan ketertiban umum dan keamanan.
Pemerintah mengklaim kesulitan membubarkan Ormas-Ormas yang anarkis ini karena
belum ada payung hukumnya.
Dengan alasan itulah imbuh Fahrudin pemerintah melalui kementrian Dalam
negri yang digawangi Gumawan fauzi, sangat getol mengangkat RUU Ormas ini supaya disahkan.
Padahal menurutnya jika
memang demikian adanya, pemerintahan tidak perlu terlalu berlebihan mencurigai
seluruh ormas dengan disamaratakan, tindakan yang paling elegan adalah berikan
pembinaan terhadap ormas-ormas yang dianggap anarkis dan ditunggangi asing
sebagaimana yang disangkakan versi pemerintah, itu justru akan lebih diterima
dan tidak menyakiti para aktivis yang suka rela berjuang demi kemajuan bangsa
ini, tapi akhirnya di curigai bahkan dikebiri hak-hak dan kebebasan
berorganisasinya.