Kamus Ngampus
(Kamus Lengkap dunia Kampus)
Istilah-istilah yang biasa di pergunakan di perguruan tinggi yang harus kau pahami..
_________________A_______________
_________________B_______________
BAAK
BAAK (Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan) adalah
sebuah biro atau tempat yang melayani semua keperluan yang berhubungan dengan
Akademik dan kemahasiswaan, seperti pelayanan Pembuatan KTM. KRS, CUTI, dll
(Singkatan ini disetiap kampus bisa berbeda-beda)
BAUK
BAUK (Biro Administrasi dan
Keuangan) adalah biro atau tempat pelayanan administrasi pembayaran perkuliahan
dan sega hal yang berkaitan dengan keuangan.
BEM
BEM (Badan Eksutif Mahasiswa)
adalah Badan Pemerintahan Ekskutif Tertinggi yang ada di dunia kampus, di
kepalai oleh PRESMA, badan inilah yang mengatur semua hal yang berkaitan dengan
kelembagaan kemahasiswaan. layaknya sebuah negara BEM adalah satuan
pemerintahan yang berisi kabinet-kabinet untuk menjalankan roda pemerintahan
dalam satu masa priode kepemimpinan.
_________________C_______________
_________________C_______________
CUTI
Cuti adalah, satu keadaan atau status mahasiswa yang
menyatakan ia beristrirahat kuliah atau tidak mengambil mata kuliah apapun
dalam satuan semester atas beberapa pertimbangan. untuk mengambil masa cuti
sah, ada beberapa kriteria yang harus di penuhi misalkan sudah mengikuti
sekurang-kurangnya 2 semester aktif,
mendapatkan surat ijin cuti akademik dari wakil rektor bidang akademik
dengan tembusan dikirim kepada dekan.
Alasan cuti akademik:
Hambatan Kesehatan (dibuktikan dengan surat keterangan Doktor), Hambatan
pembiayaan (dibuktikan dengan surat keterangan orang tua/wali), dan hambatan
lainnya, seperti kendala waktu karena sipt kerja, dll yang dapat diambil
alasannya).
_________________D_______________
_________________D_______________
DEKAN
Adalah pimpinan tertinggi yang bertanggungjawab terhadap
keberlangsungan keberjalanannya fakultas yang ia pimpin. dekan bertanggungjawab
kepada rektor sebagai bagian dari struktural pimpinan pembantu rektor. dibawah dekan ada wakil dekan, kepala-kepala
biro fakultas, dan staf pembantu.
DIKTI:
Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi adalah
nama sebuah lembaga yang mengatur, mengawasi dan mengeluarkan kebijakan perguruan
tinggi
DIPLOMA
Adalah Gelar akademik yang di berikan kepada seorang
mahasiswa yang teah menyelesaikan jenjang tertentu dan telah dinyatakan lulus dengan
sertifikat atau akta yang di keluarkan oleh pihak kampus. (Sarjana Muda) Masa kulian untuk D1: selama 2
semester (1 Tahun), D2: 4 semester (2 Tahun), D3: 6 Semester (3 Tahun).
DISERTASI:
Disertasi adalah karya tulis ilmiah resmi akhir
seorang mahasiswa dalam menyelesaikan Program S3 ilmu pendidikan. Disertasi
merupakan bukti kemampuan yang bersangkutan dalam melakukan penelitian yang
berhubungan dengan penemuan baru dalam salah satu disiplin Ilmu Pendidikan.
DOKTOR:
Gelar Akademik yang diberikan kepada seorang mahasiswa yang
telah selesai dan dinyatakan sah telah melewati dan lulus mengikuti studi pada
jenjang Setrata 3 disebuah perguruan tinggi.
Dosen wali:
Di beberapa perguruan tinggi di
Indonesia juga menggunakan istilah Dosen Wali, dan di sebagian yang lain
menggunakan istilah Dosen Penasehat Akademik. Pada dasarnya sama saja, Dosen
Wali atau Penasehat Akademik memiliki tugas yang sama, mereka adalah dosen yang
ditunjuk oleh pihak kampus sebagai pembimbing bagi mahasiswa mengenai
permasalahan yang dihadapi mahasiswa selama aktif studi, juga memberi saran dan
pertimbangan mengenai apa saja mata kuliah yang seharusnya diambil pada
semester aktif.
DPM:
DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa)
adalah sebuah lembaga resmi Legislatif kemahasiswaan yang menampung segala
amanat dan aspirasi seluruh mahasiswa dalam sebuah perguruan tinggi. layaknya sebuah tatanan pemerintahan negara
DPM adalah DPR nya kampus yang bertugas meyusun, membentuk dan mengesahkan
peraturan-peraturan UU di tingkat kemahasiswaan., dimana perwakilannya meliputi
keterwakilan seluruh eleman kemahasiswaan yang ada dalam sebuah kampus.
_________________E_______________
_________________F_______________
_________________E_______________
_________________F_______________
FAKULTAS
Fakultas adalah bagian administratif pada sebuah universitas.
Namun secara umum fakultas diartikan sebagai sebuah divisi dalam sebuah
universitas yang terdiri dari suatu area subyek, atau sejumlah bidang studi
terkait.
_________________G_______________
_________________H_______________
_________________I________________
_________________G_______________
_________________H_______________
_________________I________________
IPK:
IPK (Indeks Prestasi Kumulatif)
adalah sistem penilaian yang digunakan oleh lembaga perguruan tinggi, untuk
menilai prestasi akademik seorang mahasiswa, IPK adalah hasil rekaf nilai akhir
yang dikumpulkan mahasiswa setelah menyelesaikan studi dalam jenjang tertentu
terdiri atas nilai angka dan huruf serta kwalifikasinya. nilai IPK tertinggi
adalah 4.00 , terendah adalah 0.
Skala skor IPK menurut Penilaian
Acuan Patokan (PAP): 83 - 100: 4.00 / A (Sangat memuaskan). 78 - 82: 3.50 /A.B
(Memuaskan). 69 - 75: 3.00 /B (Baik), 62 - 68: 2.5/BC (Lebih dari cukup). 55-
61: 2.00/C (Cukup), 48 - 54: 1.50/CD (Kurang dari cukup). 41 - 47: 1.00/D
(Kurang). dibawah 41: 0/E (Tidak Lulus)
catatan: selain IPK ada istilah
IPS: Indek Prestasi Sementara (adalah sebuah indek prestasi sementara yang
didapat dalam hitungan persemester dan atau kumpulan beberapa semester yang
sudah diikuti)
_________________J________________
_________________K_______________
_________________J________________
_________________K_______________
KA PRODI:
Ka. Prodi, adalah sebuah jabatan tertinggi Program Studi /
Jurusan disebuah institusi perguruan tinggi dibawah DEKAN, ia bertanggung jawab
atas keseluruhan aktivitas dan keberlangsungan program studi yang ia pimpin.
KHS:
KHS (Kartu Hasil Studi), adalah sebuah kartu yang berisi
Kumpulan-kumpulan nilai mata kuliah yang telah di tempuh pada satu jenjang
studi perkuliahan di sebuah institusi perguruan tinggi.
KKN:
KKN (Kuliah Kerja Nyata), adalah
sebuah aktivitas akademik yang masuk didalam satuan kurikulum perguruan tinggi
selain tatap muka, atau kuliah di dalam kelas. KKN adalah perpaduan antara
Kuliah atau aktivitas belajar yang di gabungkan dengan pengabdian pada
masyarakat, biasanya aktivitas atau kegiatannya berupa praktik langsung ke
dunia nyata atau masyarakat atas hasil kuliah yang didapat selama studi dalam
jangka waktu tertentu. mahasiswa akan
bermukim di satu lokasi yang telah di tunjuk oleh kampus atau dipilih secara
mandiri oleh mahasiswanya atau penempatannya bisa juga bekerjasama antara kampus
dan pemerintah di satu daerah tertentu.
KONVERSI NILAI :
Konversi Nilai adalah pengakuan mata kuliah, nilai dan
satuan kredit semester (SKS) yang telah ditempuh oleh seorang mahasiswa yang
hendak pindah baik pindah universitas ataupun pindah fakultas, dari universitas
asal ke universitas lain atau dalam satu universitas ke fakultas lainnya.
KOPERTIS:
Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta atau disingkat Kopertis
adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan pembinaan
kepada perturuan tinggi swasta di wilayah kerjanya. Kopertis ini awalnya
bernama Lembaga Perguruan Tinggi Swasta (LPTS). Wilayah kerja Kopertis di
Indonesia dibagi menjadi 12 wilayah
KRS / FRS:
Kartu Rencana Studi atau lebih dikenal dengan KRS adalah
kartu yang berisi daftar mata kuliah yang akan diikuti oleh setiap mahasiswa
dalam satu semester. Dalam KRS tercantum data mahasiswa (NPM, Nama, Kelas,
Fakultas, Jurusan, Jumlah Semester dan Tahun Akademik yang diikuti), Kode Mata
Kuliah, Mata Kuliah, SKS dan Kelas yang diikuti. KRS berlaku/sah, jika ada pas
foto mahasiswa yang bersangkutan dan cap Universitas.
KRS merupakan bukti seorang mahasiswa aktif pada semester yang bersangkutan dan berfungsi sebagai Kartu Peserta Ujian (KRS wajib dibawa setiap kali mengikuti ujian). Pengisian KRS dilakukan oleh setiap mahasiswa secara langsung
KRS merupakan bukti seorang mahasiswa aktif pada semester yang bersangkutan dan berfungsi sebagai Kartu Peserta Ujian (KRS wajib dibawa setiap kali mengikuti ujian). Pengisian KRS dilakukan oleh setiap mahasiswa secara langsung
KTM:
Kartu Tanda Mahasiswa, adalah
identitas resmi yang di keluarkan oleh Lembaga Perguruan Tinggi tertentu ,
untuk menyatakan bahwa seseorang pemegang KTM tersebut adalah resmi dan benar
tercatat sebagai mahasiswa. di universitas tersebut.
_________________L_______________
_________________L_______________
LBH:
Lembaga Bantua Hukum, dei
sebagian Universitas LBH adalah lembaga resmi yang ada di dalam sebuah
institusi perguruan tinggi yang berfungsi sebagai lembaga yang berkewenangan
untuk memberikan bantuan hukum kepada sivitas akademika institusi pendidikan
tersebut dalam menghadapi proses hukum yang sedang ia alami.
LPPM:
Lembaga Penelitian dan Pengabdan
Kepada Masyarakat, sebuah lembaga
resmi yang di miliki hampir seluruh institusi perguruan tinggi, sebagai wujud
pengabdian pada masyarakat dan lembaga yang berwenang terhadap
penelitian-penelitian yang diadakan pada institusi perguruan tinggi.
_________________M_______________
_________________M_______________
MAGISTER:
Sebuah gelar akademik yang disematkan kepada mahasiswa yang
telah menempuh jenjang Strata 2 (S2) dalam senuah institusi Perguruan Tinggi.
MPM:
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa, adalah sebuah lembaga
legislatif resmi kemahasiswaan yang ada dalam tatanan pemerintahan kampus, MPM adalah
lembaga paling tinggi, yang berwenang membentuk dan menyusun serta mengawasi sebuah
pemerintahan kampus atau BEM.
_________________N_______________
_________________O_______________
_________________P_______________
_________________N_______________
_________________O_______________
_________________P_______________
PEMIRA:
Pemilihan Raya Mahasiswa, adalah sebuah hajatan akbar
demokrasi kemahasiswaan untuk menentukan calon pemimpin Presiden Mahasiswa
dalam priode tertentu , layaknya sebuah pemilu dalam sebuah negara, pemira pun
melibatkan seluruh elemen mahasiswa yang terdaftar dan tercatat secara sah
sebagai mahasiswa aktif, untuk mengikuti pemilihan umum secara langsung dengan
cara yang telah di tetapkan (mencoblos, mencontreng, dll).
PKL:
Praktik Kerja Lapangan, Bagi jurusan-jurusan atau prodi
tertentu PKL adalah satu kegiatan akademik yang harus dilewati oleh seorang
mahasiswa sebagai syarat menyelesaikan sidang akhir, hampir sama dengan KKN,
namun PKL lebih identik dengan Bekerja Secara Profesional di sebuah Institusi
Perusahaan semisal di Bank, BUMN, Perusahaan Swasta, dll) untuk mempraktikan
segala sesuatu yang pernah didapat dan diraih selama berada di bangku kuliah. biasanya PKL dilaksanakan pada semester 5.
PPM:
Pusat Penjamin Mutu atau dalam istilah lain PPM bisa dikenal
dengan LPM (Lembaga Penjamin mutu), adalah sebuah lembaga resmi institusi
perguruan tinggi yang berwenang menggojlog, menyusun dan membuat sebuah standar
mutu, baik akademik, kemahasiswaan
dll, sebagai bagian kwalitas dalam
sebuah institusi Pendidikan Tinggi.
PRESMA:
Presma adalah Istilah atau akronim yang disebutkan untuk seorang Presiden
Mahasiswa. Presiden mahasiswa sendiri adalah jabatan tertinggi pimpinan
mahasiswa di satu kampus
_________________Q_______________
_________________R_______________
_________________Q_______________
_________________R_______________
REKTOR:
adalah istilah yang umumnya digunakan untuk pemimpin perguruan
tinggi di Indonesia dan beberapa negara lainnya. Kantor seorang rektor disebut rektorat
REKTORAT:
Adalah Kantor Rektor atau gedung administrasi yang digunakan
oleh rektor dan para stafnya.
REMEDIAL:
adalah sebuah bentuk pembelajaran yang sifatnya memperbaiki
kekeliruan-kekeliruan siswa dalam belajar atau untuk lebih memberikan pemahaman
yang lebih bagi siswa yang mengalami kelambanan dalam belajar, ini berarti
bahwa pengajaran remedial merupakan lanjutan dari kegiatan-kegiatan diagnostik
kesulitan belajar.
_________________S_______________
SARJANA:
adalah gelar akademik yang
diberikan kepada lulusan program pendidikan sarjana (S-1). Untuk mendapatkan
gelar sarjana. Secara normatif dibutuhkan waktu selama 4 (empat) sampai 6
(enam) tahun, tapi ada juga yang menyelesaikannya dalam 3,5 (tiga setengah) tahun
ataupun lebih dari 6 (enam) tahun. Hal tersebut tergantung dari kebijakan dari perguruan
tinggi yang ditetapkan. Karya ilmiah yang diwajibkan dan merupakan persyaratan
untuk memperolah gelar sarjana dinamakan dengan skripsi.
SIVITAS AKADEMIK:
adalah penyebutan untuk seluruh warga kampus yang meliputi,
Mahasiswa, Dosen, Karyawan, Alumni yang ada dalam satu institusi pendidikan.
SKRIPSI:
Karya ilmiah yang diwajibkan dan
merupakan persyaratan untuk memperolah gelar gelar akademik Strata I (Sarjana)
SKS:
SKS adalah singkatan dari satuan kredit semester.
Sistem SKS ini digunakan umumnya di perguruan tinggi. Dengan sistem ini, mahasiswa
dimungkinkan untuk memilih sendiri mata kuliah yang akan ia ambil dalam satu
semester.
SP:
Semester Pendek (SP) merupakan program perkuliahan selain
semester reguler, biasa diselenggarakan saat libur kenaikan semester. semester
pendek biasanya dilaksanakan untuk melakukan perbaikan nilai yang tidak sesau
dengan harapan atau di bawah ambang batas kelulusan atau sebagai masa
percepatan studi bagi mahasiswa yang memiliki IPK tinggi.
SPP:
Sumbangan Pembinaan Pendidikan adalah Sumbangan berupa dana
untuk pembayaran pendidikan pada sebuah Institusi Pendidikan
_________________T_______________
_________________T_______________
TESIS:
TESIS Karya ilmiah yang
diwajibkan dan merupakan persyaratan untuk memperolah gelar gelar akademik
Strata II (Magister) . Tesis merupakan bukti kemampuan yang bersangkutan dalam
penelitian dan pengembangan ilmu pada salah satu bidang keilmuan dalam Ilmu
Pendidikan
TRANKIP NILAI:
Transkip Nilai adalah, daftar kumpulan nilai-nilai
matakuliah yang pernah diambil pada jenjang pendidikan di sebuah institusi
Pendidikan tinggi
_________________U_______________
_________________U_______________
UAS:
Ujian Akhir Semester, adalah Ujian yang dilaksanakan pada
akhir semester dalam masa perkuliahan sebagai evaluasi terhadap kemampuhan
belajar mahasiswa dalam sebuah mata kuliah
UPM:
Uang Pembinaan Mahasiswa, adalah sejumlah uang yang wajib
dibayar oleh mahasiswa diperuntukan bagi operasional pembinaan dan aktivitas
kemahasiswaan dalam sebuah perguruan tinggi
UTS:
Ujian Tengah Semester, adalah Ujian yang dilaksanakan pada pertengahan
semester dalam masa perkuliahan sebagai evaluasi terhadap kemampuhan belajar
mahasiswa dalam sebuah mata kuliah tertentu.
_________________V_______________
_________________W_______________
_________________X_______________
_________________V_______________
_________________W_______________
_________________X_______________
_________________Y_______________
_________________Z_______________