Hi, I'm Azies welcome to my space. This is a documentation of stories and experiences of my life.

24 September, 2014

Kamus Ngampus (Istilah-istilah dunia perkuliahan)

 Kamus Ngampus 
(Kamus Lengkap dunia Kampus)
Istilah-istilah yang biasa di pergunakan di perguruan tinggi yang harus kau pahami..


_________________A_______________


_________________B_______________
BAAK
BAAK (Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan) adalah sebuah biro atau tempat yang melayani semua keperluan yang berhubungan dengan Akademik dan kemahasiswaan, seperti pelayanan Pembuatan KTM. KRS, CUTI, dll (Singkatan ini disetiap kampus bisa berbeda-beda)
BAUK
BAUK (Biro Administrasi dan Keuangan) adalah biro atau tempat pelayanan administrasi pembayaran perkuliahan dan sega hal yang berkaitan dengan keuangan.
BEM
BEM (Badan Eksutif Mahasiswa) adalah Badan Pemerintahan Ekskutif Tertinggi yang ada di dunia kampus, di kepalai oleh PRESMA, badan inilah yang mengatur semua hal yang berkaitan dengan kelembagaan kemahasiswaan. layaknya sebuah negara BEM adalah satuan pemerintahan yang berisi kabinet-kabinet untuk menjalankan roda pemerintahan dalam satu masa priode kepemimpinan.

_________________C_______________
CUTI
Cuti adalah, satu keadaan atau status mahasiswa yang menyatakan ia beristrirahat kuliah atau tidak mengambil mata kuliah apapun dalam satuan semester atas beberapa pertimbangan. untuk mengambil masa cuti sah, ada beberapa kriteria yang harus di penuhi misalkan sudah mengikuti sekurang-kurangnya 2 semester aktif,  mendapatkan surat ijin cuti akademik dari wakil rektor bidang akademik dengan tembusan dikirim kepada dekan.
Alasan cuti akademik:  Hambatan Kesehatan (dibuktikan dengan surat keterangan Doktor), Hambatan pembiayaan (dibuktikan dengan surat keterangan orang tua/wali), dan hambatan lainnya, seperti kendala waktu karena sipt kerja, dll yang dapat diambil alasannya).

_________________D_______________
DEKAN
Adalah pimpinan tertinggi yang bertanggungjawab terhadap keberlangsungan keberjalanannya fakultas yang ia pimpin. dekan bertanggungjawab kepada rektor sebagai bagian dari struktural pimpinan pembantu rektor.  dibawah dekan ada wakil dekan, kepala-kepala biro fakultas, dan staf pembantu.

DIKTI:
Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi adalah nama sebuah lembaga yang mengatur, mengawasi dan mengeluarkan kebijakan perguruan tinggi
DIPLOMA 
Adalah Gelar akademik yang di berikan kepada seorang mahasiswa yang teah menyelesaikan jenjang tertentu dan telah dinyatakan lulus dengan sertifikat atau akta yang di keluarkan oleh pihak kampus.  (Sarjana Muda) Masa kulian untuk D1: selama 2 semester (1 Tahun), D2: 4 semester (2 Tahun), D3: 6 Semester (3 Tahun).
DISERTASI:
Disertasi adalah karya tulis ilmiah resmi akhir seorang mahasiswa dalam menyelesaikan Program S3 ilmu pendidikan. Disertasi merupakan bukti kemampuan yang bersangkutan dalam melakukan penelitian yang berhubungan dengan penemuan baru dalam salah satu disiplin Ilmu Pendidikan.
DOKTOR: 
Gelar Akademik yang diberikan kepada seorang mahasiswa yang telah selesai dan dinyatakan sah telah melewati dan lulus mengikuti studi pada jenjang Setrata 3 disebuah perguruan tinggi.
Dosen wali:
Di beberapa perguruan tinggi di Indonesia juga menggunakan istilah Dosen Wali, dan di sebagian yang lain menggunakan istilah Dosen Penasehat Akademik. Pada dasarnya sama saja, Dosen Wali atau Penasehat Akademik memiliki tugas yang sama, mereka adalah dosen yang ditunjuk oleh pihak kampus sebagai pembimbing bagi mahasiswa mengenai permasalahan yang dihadapi mahasiswa selama aktif studi, juga memberi saran dan pertimbangan mengenai apa saja mata kuliah yang seharusnya diambil pada semester aktif.
DPM:
DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) adalah sebuah lembaga resmi Legislatif kemahasiswaan yang menampung segala amanat dan aspirasi seluruh mahasiswa dalam sebuah perguruan tinggi.  layaknya sebuah tatanan pemerintahan negara DPM adalah DPR nya kampus yang bertugas meyusun, membentuk dan mengesahkan peraturan-peraturan UU di tingkat kemahasiswaan., dimana perwakilannya meliputi keterwakilan seluruh eleman kemahasiswaan yang ada dalam sebuah kampus.

_________________E_______________

_________________F_______________
FAKULTAS
Fakultas adalah bagian administratif pada sebuah universitas. Namun secara umum fakultas diartikan sebagai sebuah divisi dalam sebuah universitas yang terdiri dari suatu area subyek, atau sejumlah bidang studi terkait.
_________________G_______________ 
_________________H_______________  
_________________I________________  
IPK:
IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) adalah sistem penilaian yang digunakan oleh lembaga perguruan tinggi, untuk menilai prestasi akademik seorang mahasiswa, IPK adalah hasil rekaf nilai akhir yang dikumpulkan mahasiswa setelah menyelesaikan studi dalam jenjang tertentu terdiri atas nilai angka dan huruf serta kwalifikasinya. nilai IPK tertinggi adalah 4.00 , terendah adalah 0.
Skala skor IPK menurut Penilaian Acuan Patokan (PAP): 83 - 100: 4.00 / A (Sangat memuaskan). 78 - 82: 3.50 /A.B (Memuaskan). 69 - 75: 3.00 /B (Baik), 62 - 68: 2.5/BC (Lebih dari cukup). 55- 61: 2.00/C (Cukup), 48 - 54: 1.50/CD (Kurang dari cukup). 41 - 47: 1.00/D (Kurang). dibawah 41: 0/E (Tidak Lulus)
catatan: selain IPK ada istilah IPS: Indek Prestasi Sementara (adalah sebuah indek prestasi sementara yang didapat dalam hitungan persemester dan atau kumpulan beberapa semester yang sudah diikuti)

_________________J________________
_________________K_______________   
KA PRODI:
Ka. Prodi, adalah sebuah jabatan tertinggi Program Studi / Jurusan disebuah institusi perguruan tinggi dibawah DEKAN, ia bertanggung jawab atas keseluruhan aktivitas dan keberlangsungan program studi yang ia pimpin.
KHS:
KHS (Kartu Hasil Studi), adalah sebuah kartu yang berisi Kumpulan-kumpulan nilai mata kuliah yang telah di tempuh pada satu jenjang studi perkuliahan di sebuah institusi perguruan tinggi.
KKN:
KKN (Kuliah Kerja Nyata), adalah sebuah aktivitas akademik yang masuk didalam satuan kurikulum perguruan tinggi selain tatap muka, atau kuliah di dalam kelas. KKN adalah perpaduan antara Kuliah atau aktivitas belajar yang di gabungkan dengan pengabdian pada masyarakat, biasanya aktivitas atau kegiatannya berupa praktik langsung ke dunia nyata atau masyarakat atas hasil kuliah yang didapat selama studi dalam jangka waktu tertentu.  mahasiswa akan bermukim di satu lokasi yang telah di tunjuk oleh kampus atau dipilih secara mandiri oleh mahasiswanya atau penempatannya bisa juga bekerjasama antara kampus dan pemerintah di satu daerah tertentu.
KONVERSI NILAI :
Konversi Nilai adalah pengakuan mata kuliah, nilai dan satuan kredit semester (SKS) yang telah ditempuh oleh seorang mahasiswa yang hendak pindah baik pindah universitas ataupun pindah fakultas, dari universitas asal ke universitas lain atau dalam satu universitas ke fakultas lainnya.

KOPERTIS:
Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta atau disingkat Kopertis adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan pembinaan kepada perturuan tinggi swasta di wilayah kerjanya. Kopertis ini awalnya bernama Lembaga Perguruan Tinggi Swasta (LPTS). Wilayah kerja Kopertis di Indonesia dibagi menjadi 12 wilayah
KRS / FRS:
Kartu Rencana Studi atau lebih dikenal dengan KRS adalah kartu yang berisi daftar mata kuliah yang akan diikuti oleh setiap mahasiswa dalam satu semester. Dalam KRS tercantum data mahasiswa (NPM, Nama, Kelas, Fakultas, Jurusan, Jumlah Semester dan Tahun Akademik yang diikuti), Kode Mata Kuliah, Mata Kuliah, SKS dan Kelas yang diikuti. KRS berlaku/sah, jika ada pas foto mahasiswa yang bersangkutan dan cap Universitas.

KRS merupakan bukti seorang  mahasiswa aktif pada semester yang bersangkutan dan berfungsi sebagai Kartu Peserta Ujian (KRS wajib dibawa setiap kali mengikuti ujian).  Pengisian KRS dilakukan oleh setiap mahasiswa secara langsung
KTM:
Kartu Tanda Mahasiswa, adalah identitas resmi yang di keluarkan oleh Lembaga Perguruan Tinggi tertentu , untuk menyatakan bahwa seseorang pemegang KTM tersebut adalah resmi dan benar tercatat sebagai mahasiswa. di universitas tersebut.

_________________L_______________  
LBH:
Lembaga Bantua Hukum, dei sebagian Universitas LBH adalah lembaga resmi yang ada di dalam sebuah institusi perguruan tinggi yang berfungsi sebagai lembaga yang berkewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada sivitas akademika institusi pendidikan tersebut dalam menghadapi proses hukum yang sedang ia alami.
LPPM:
Lembaga Penelitian dan Pengabdan Kepada Masyarakat, sebuah lembaga resmi yang di miliki hampir seluruh institusi perguruan tinggi, sebagai wujud pengabdian pada masyarakat dan lembaga yang berwenang terhadap penelitian-penelitian yang diadakan pada institusi perguruan tinggi.  

_________________M_______________  
MAGISTER:
Sebuah gelar akademik yang disematkan kepada mahasiswa yang telah menempuh jenjang Strata 2 (S2) dalam senuah institusi Perguruan Tinggi.

MPM:
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa, adalah sebuah lembaga legislatif resmi kemahasiswaan yang ada dalam tatanan pemerintahan kampus, MPM adalah lembaga paling tinggi, yang berwenang membentuk dan menyusun serta mengawasi sebuah pemerintahan kampus atau BEM.

_________________N_______________
_________________O_______________
_________________P_______________      
PEMIRA:
Pemilihan Raya Mahasiswa, adalah sebuah hajatan akbar demokrasi kemahasiswaan untuk menentukan calon pemimpin Presiden Mahasiswa dalam priode tertentu , layaknya sebuah pemilu dalam sebuah negara, pemira pun melibatkan seluruh elemen mahasiswa yang terdaftar dan tercatat secara sah sebagai mahasiswa aktif, untuk mengikuti pemilihan umum secara langsung dengan cara yang telah di tetapkan (mencoblos, mencontreng, dll).
PKL:
Praktik Kerja Lapangan, Bagi jurusan-jurusan atau prodi tertentu PKL adalah satu kegiatan akademik yang harus dilewati oleh seorang mahasiswa sebagai syarat menyelesaikan sidang akhir, hampir sama dengan KKN, namun PKL lebih identik dengan Bekerja Secara Profesional di sebuah Institusi Perusahaan semisal di Bank, BUMN, Perusahaan Swasta, dll) untuk mempraktikan segala sesuatu yang pernah didapat dan diraih selama berada di bangku kuliah.  biasanya PKL dilaksanakan pada semester 5.
PPM:
Pusat Penjamin Mutu atau dalam istilah lain PPM bisa dikenal dengan LPM (Lembaga Penjamin mutu), adalah sebuah lembaga resmi institusi perguruan tinggi yang berwenang menggojlog, menyusun dan membuat sebuah standar mutu,  baik akademik, kemahasiswaan dll,  sebagai bagian kwalitas dalam sebuah institusi Pendidikan Tinggi.
PRESMA:
Presma adalah Istilah atau akronim  yang disebutkan untuk seorang Presiden Mahasiswa. Presiden mahasiswa sendiri adalah jabatan tertinggi pimpinan mahasiswa di satu kampus

_________________Q_______________  

_________________R_______________ 
REKTOR:
adalah istilah yang umumnya digunakan untuk pemimpin perguruan tinggi di Indonesia dan beberapa negara lainnya. Kantor seorang rektor disebut rektorat
REKTORAT:
Adalah Kantor Rektor atau gedung administrasi yang digunakan oleh rektor dan para stafnya.

REMEDIAL:
adalah sebuah bentuk pembelajaran yang sifatnya memperbaiki kekeliruan-kekeliruan siswa dalam belajar atau untuk lebih memberikan pemahaman yang lebih bagi siswa yang mengalami kelambanan dalam belajar, ini berarti bahwa pengajaran remedial merupakan lanjutan dari kegiatan-kegiatan diagnostik kesulitan belajar.


_________________S_______________ 
SARJANA:
adalah gelar akademik yang diberikan kepada lulusan program pendidikan sarjana (S-1). Untuk mendapatkan gelar sarjana. Secara normatif dibutuhkan waktu selama 4 (empat) sampai 6 (enam) tahun, tapi ada juga yang menyelesaikannya dalam 3,5 (tiga setengah) tahun ataupun lebih dari 6 (enam) tahun. Hal tersebut tergantung dari kebijakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan. Karya ilmiah yang diwajibkan dan merupakan persyaratan untuk memperolah gelar sarjana dinamakan dengan skripsi.
SIVITAS AKADEMIK:
adalah penyebutan untuk seluruh warga kampus yang meliputi, Mahasiswa, Dosen, Karyawan, Alumni yang ada dalam satu institusi pendidikan.
SKRIPSI:
Karya ilmiah yang diwajibkan dan merupakan persyaratan untuk memperolah gelar gelar akademik Strata I (Sarjana)
SKS:
SKS adalah singkatan dari satuan kredit semester. Sistem SKS ini digunakan umumnya di perguruan tinggi. Dengan sistem ini, mahasiswa dimungkinkan untuk memilih sendiri mata kuliah yang akan ia ambil dalam satu semester.
SP:
Semester Pendek (SP) merupakan program perkuliahan selain semester reguler, biasa diselenggarakan saat libur kenaikan semester. semester pendek biasanya dilaksanakan untuk melakukan perbaikan nilai yang tidak sesau dengan harapan atau di bawah ambang batas kelulusan atau sebagai masa percepatan studi bagi mahasiswa yang memiliki IPK tinggi.  
SPP:
Sumbangan Pembinaan Pendidikan adalah Sumbangan berupa dana untuk pembayaran pendidikan pada sebuah Institusi Pendidikan

_________________T_______________  
TESIS:
TESIS Karya ilmiah yang diwajibkan dan merupakan persyaratan untuk memperolah gelar gelar akademik Strata II (Magister) . Tesis merupakan bukti kemampuan yang bersangkutan dalam penelitian dan pengembangan ilmu pada salah satu bidang keilmuan dalam Ilmu Pendidikan
TRANKIP NILAI:
Transkip Nilai adalah, daftar kumpulan nilai-nilai matakuliah yang pernah diambil pada jenjang pendidikan di sebuah institusi Pendidikan tinggi

_________________U_______________  
UAS:
Ujian Akhir Semester, adalah Ujian yang dilaksanakan pada akhir semester dalam masa perkuliahan sebagai evaluasi terhadap kemampuhan belajar mahasiswa dalam sebuah mata kuliah
UPM:
Uang Pembinaan Mahasiswa, adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh mahasiswa diperuntukan bagi operasional pembinaan dan aktivitas kemahasiswaan dalam sebuah perguruan tinggi
UTS:
Ujian Tengah Semester, adalah Ujian yang dilaksanakan pada pertengahan semester dalam masa perkuliahan sebagai evaluasi terhadap kemampuhan belajar mahasiswa dalam sebuah mata kuliah tertentu.

_________________V_______________   

_________________W_______________  

_________________X_______________  

_________________Y_______________  

_________________Z_______________  

adds